TENTANG 4R
(Reduce, Reuse, Recycle, Recovery)
Reduce adalah mengurangi penggunaan atau
pembelian bahan-bahan yang berpotensial menjdi sampah, apalagi bahan yang
biodegrable alias nggak bisa
terurai secara alamiah. Reduce juga berarti kita mengurangi
penggunaan bahan-bahan yang bisa merusak lingkungan. Reduce juga berarti
mengurangi belanja barang-barang yang anda tidak “terlalu” butuhkan seperti
baju baru, aksesoris tambahan atau apa pun yang intinya adalah pengurangan kebutuhan.
Kurangi juga penggunaan kertas tissue dengan sapu tangan, kurangi penggunaan
kertas di kantor dengan print preview sebelum mencetak agar tidak salah, baca
koran online, dan lainnya.
Reuse sendiri berarti pemakaian kembali
seperti contohnya memberikan baju-baju bekas anda ke yatim piatu. Tapi yang
paling dekat adalah memberikan baju yang kekecilan pada adik atau saudara anda,
selain itu baju-baju bayi yang hanya beberapa bulan dipakai masih bagus dan
bisa diberikan pada saudara yang membutuhkan.
Recycle(daur ulang plastik) , yakni
mendaur ulang barang-barang yang sudah tak terpakai menjadi barang baru yang
sudah tak terpakai menjadi barang baru yang bermanfaat. Paling
mudah adalah mendaur ulang sampah organik di rumah anda, menggunakan bekas
botol plastik air minum atau apapun sebagai pot tanaman, sampai mendaur ulang
kertas bekas untuk menjadi kertas kembali. Daur ulang secara besar-besaran
belum menjadi kebiasaan di Indonesia. Tempat sampah yang membedakan antara
organik dan non-organik saja tidak jalan. Malah akhirnya lebih banyak
gerilyawan lingkungan yang melakukan daur ulang secara kreatif dan
menularkannya pada banyak orang dibandingkan pemerintah.
Recovery artinya membuat perbaikan secara menyeluruh terhadap satu
areal baik tanaman maupun habitat yg hidup di dalamnya.
LIMBAH B3
(BAHAN,BERBAHAYA,BERACUN)
Pengertian
B3
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari
suatu proses produksi ,baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang lebih
dikenal sebagai sampah, yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu
tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila
ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia senyawa organik
dan senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran
limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan
manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya
keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik
limbah.
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah
sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau
beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan
lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Intinya adalah setiap materi yang
karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan
membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL
(1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,
flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya
yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.